FAKTOR PENYEBAB DAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA
Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi pada saat seseorang mengoperasikan alat kerja atau alat produksi antara lain sebagai berikut:
- Pekerja yang bersangkutan belum terampil atau belum mengetahui cara menggunakan alat-alat tersebut
- Pekerja tidak hati-hati, lalai, dalam kondisi terlalu lelah atau dalam keadaan sakit
- Tidak tersedia alat-alat pengaman
- Alat kerja atau alat produksi yang digunakan dalam keadaan tidak baik atau tidak layak pakai

Bencana kecelakaan kerja tersebut dapat menimbulkan korban dan kerugian dalam bentuk:
- Pekerja atau orang lain meninggal atau luka
- Alat produksi rusak
- Bahan baku dan bahan produksi lainnya rusak
- Bangunan terbakar atau roboh
- Proses produksi terhenti atau terganggu
- RUANG LINGKUP DAN TUJUAN K3
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 bahwa yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republic Indonesia.
Tujuan dan sasaran Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja antara lain:
- Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat
- Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien
- Agar proses produksi dapat berjalan secara lancer tanpa hambatan apapun
- MENJAGA K3 ALAT KERJA
Penggunaan alat kerja harus selalu memperhatikan beberapa hal antara lain sebagai berikut:
- Penggunaan alat harus sesuai dengan petunjuk penggunaanya
- Alat-alat kerja dipakai sesuai dengan peruntukannya
- Penggunaan alat harus disesuaikan dengan kemampuan atau daya kerja alat tersebut.
- Setiap pegawai yang akan mempergunakan alat-alat telah memiliki keahlian dan terampil dalam menggunakan alat tersebut
- Setiap pegawai telah mengerahui kelebihan klelemahan dan bahaya yang mungkin timbul sebagai akibat dasri alat kerja yang dipakai
- Agar alat kerja selalu dalam keadaan baik dan saat dipakai dapat bekerja dengan baik maka selalu memerlukan pemeliharaan dan perawatan secara rutin.
- Pada waktu tertentu alat-alat perlu diservis, direparasi dasn diganti komponen-komponennya yang sekiranya perlu segera diperbaharui
- LANGKAH-LANGKAH PERAWATAN UMUM MESIN TIK/ALAT KANTOR
- Pemeliharaan dan perawatan barang